Satpol PP Sebut Diskotek Top 10 Tutup Selama PSBB Jakarta

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 14:10 WIB
Anggota Satpol PP DKI tengah melakukan penyegelan teradap Diskotek Top 10 di Jakarta Barat. Foto/Dok Satpol PP DKI Jakarta
JAKARTA - Diskotek Top 10 dipastikan akan ditutup selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta hingga 11 Oktober 2020. Selain itu diskotek tersebut bakal diberi denda sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 .

"Sanksinya disegel selama PSBB, dia (manajemen diskotek) juga bayar denda," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Jumat (2/10/2020). (Baca juga: Nekat Buka Saat PSBB, Diskotek di Taman Sari Disegel Satpol PP )



Arifin mengacu penyegelan secara permanen tak bisa dilakukan lantaran pelanggaran sendiri berada dalam masa PSBB. Terkecuali, kata Arifin, diskotek itu memperjual belikan narkoba, baru pihaknya bisa merekomendasikan untuk cabut izin.

Selain tempat hiburan malam, selama masa PSBB, Satpol PP DKI Jakarta kerap melakukan penertiban ke sejumlah tempat yang kebanyakan merupakan kafe dan rumah makan. Sementara tempat hiburan, dirinya mencatat hanya dua, yakni Top 1 dan Top 10.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!