Maklumat Anti Politik Uang Haji Denny-Difri

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 13:52 WIB
2. Memanfaatkan program dan anggaran negara untuk memenangkan pasangan calon tertentu, misalnya dengan memasang baliho, spanduk, dan/atau media iklan lainnya yang dapat meningkatkan citra diri sang calon dengan menggunakan momentum peringatan hari-hari besar nasional dan keagamaan; atau dengan menyalahgunakan bantuan-bantuan sosial terkait pandemi COVID-19, seperti pembagian sembako yang memuat identitas diri pribadi sang calon.

3. Melakukan praktik jual-beli suara (vote buying), baik dengan cara menyerahkan uang (cash) maupun dengan memberikan barang, agar dapat mempengaruhi para pemilih untuk memberikan suaranya kepada sang calon.

"Praktik-praktik seperti ini harus diberantas dan diperangi agar tidak semakin melumpuhkan demokrasi kita," timpalnya.

Menurutnya, harus buktikan bahwa Provinsi Kalimantan Selatan bisa menjadi pelopor untuk Pilkada yang bersih dari politik uang (money politics), politik jual-beli suara (vote buying).

"Mari kita hadirkan Pilkada yang memegang teguh prinsip kejujuran dan keadilan, tanpa praktik curang—apapun bentuknya," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!