Pandemi COVID-19, Minat Warga KBB Menjadi TKI Masih Tinggi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 22:16 WIB
BANDUNG BARAT - Niat warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berniat bekerja di luar negeri menjadi TKI masih cukup tinggi.
Namun, mereka dipastikan gagal berangkat akibat wabah COVID-19 yang saat ini masih melanda secara global.
"Mereka tidak bisa berangkat karena pemerintah pusat menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB Iing Solihin melalui Kasi Penempatan dan Perluasan Kerja, Sutrisno, Kamis (1/10/2020).
Dihentikannya pengiriman tenaga kerja keluar negeri setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Keputusan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 20 Maret 2020. "Warga Bandung Barat yang berminat kerja keluar negeri jumlahnya mencapai puluhan. Sebagian besar memilih negara tujuan Malaysia," sambungnya.
Khusus Malaysia, lanjutnya, pemerintah setempat juga sudah mengeluarkan kebijakan melarang warga asing dari 12 negara, termasuk Indonesia, memasuki negara tersebut. Kebijakan itu sudah berlaku sejak 7 September 2020.
"Baik kebijakan Pemerintah Indonesia maupun Malaysia pada prinsipnya sama yaitu mencegah penyebaran COVID-19. Untuk pengiriman kembali TKI semuanya tergantung pada keputusan pemerintah pusat. Tentunya dengan melihat kondisi pandemi COVID-19 tidak hanya di Indonesia tapi juga luar negeri," tandasnya.
Namun, ada beberapa negara yang sebenarnya masih membuka kesempatan kerja bagi warga Indonesia seperti Hongkong dan Taiwan. Hanya saja tidak ada warga Bandung Barat yang berminat kerja di negara tersebut. (Baca juga: Tiga Bulan Berturut-turut Jabar Alami Deflasi, Inflasi Tahunan Masih Rendah)
Sementara untuk pengiriman TKI ke sejumlah negara di Timur Tengah masih diberlakukan moratorium. Pengiriman TKI ke Timur Tengah sudah dihentikan sejak tahun 2015. (Baca juga: IndoHCF Gelar Indonesia Healthcare Innovation Awards-IV 2020)
Moratorium mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
"Ada 19 negara di Timur Tengah yang selama ini banyak menampung TKI yang bekerja di sektor informal. Paling banyak di Arab Saudi," sebutnya.
Namun, mereka dipastikan gagal berangkat akibat wabah COVID-19 yang saat ini masih melanda secara global.
"Mereka tidak bisa berangkat karena pemerintah pusat menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB Iing Solihin melalui Kasi Penempatan dan Perluasan Kerja, Sutrisno, Kamis (1/10/2020).
Dihentikannya pengiriman tenaga kerja keluar negeri setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Keputusan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 20 Maret 2020. "Warga Bandung Barat yang berminat kerja keluar negeri jumlahnya mencapai puluhan. Sebagian besar memilih negara tujuan Malaysia," sambungnya.
Khusus Malaysia, lanjutnya, pemerintah setempat juga sudah mengeluarkan kebijakan melarang warga asing dari 12 negara, termasuk Indonesia, memasuki negara tersebut. Kebijakan itu sudah berlaku sejak 7 September 2020.
"Baik kebijakan Pemerintah Indonesia maupun Malaysia pada prinsipnya sama yaitu mencegah penyebaran COVID-19. Untuk pengiriman kembali TKI semuanya tergantung pada keputusan pemerintah pusat. Tentunya dengan melihat kondisi pandemi COVID-19 tidak hanya di Indonesia tapi juga luar negeri," tandasnya.
Namun, ada beberapa negara yang sebenarnya masih membuka kesempatan kerja bagi warga Indonesia seperti Hongkong dan Taiwan. Hanya saja tidak ada warga Bandung Barat yang berminat kerja di negara tersebut. (Baca juga: Tiga Bulan Berturut-turut Jabar Alami Deflasi, Inflasi Tahunan Masih Rendah)
Sementara untuk pengiriman TKI ke sejumlah negara di Timur Tengah masih diberlakukan moratorium. Pengiriman TKI ke Timur Tengah sudah dihentikan sejak tahun 2015. (Baca juga: IndoHCF Gelar Indonesia Healthcare Innovation Awards-IV 2020)
Moratorium mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
"Ada 19 negara di Timur Tengah yang selama ini banyak menampung TKI yang bekerja di sektor informal. Paling banyak di Arab Saudi," sebutnya.
(boy)
tulis komentar anda