Pengelola Wisata Permandian Alam Wai Toddo Klaim Kantongi Izin Pemerintah

Kamis, 01 Oktober 2020 - 19:53 WIB
Tertulis dalam surat tersebut, Izin Usaha (Izin Usaha Mikro Kecil). Surat itu terbit pada tanggal 7 Juli 2020 oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Luwu.

Ditanya soal pencemaran yang berdampak pada air baku PDAM , Tauhid, tidak menjawab.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Andi Pangerang menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi lingkungan untuk usaha wisata permandian alam pegunungan Wai Toddo.

Mantan Kepala Dinas Pertanian ini bahkan menyebutkan, bahwa rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup yang akan menjadi dasar terbitnya izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu.

Rekomendasi lingkungan kata dia sangat penting dan sifatnya wajib bagi pengusaha, karena menjadi dasar hukum pengelolaan lingkungan bagi penyelenggara kegiatan.

"Sekaligus menjadi batasan-batasan aktivitas mereka agar tidak terjadi kerusakan lingkungan. Jadi jelas, sejauh mana aktivitas kegiatan yang mesti dilakukan dan tidak boleh dilakukan," ujarnya seperti dikutip SINDOnews dalam pemberitaan sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!