Setubuhi Adik Ipar di Bawah Umur Berkali Kali, Pria Paruh Baya Ditangkap

Kamis, 01 Oktober 2020 - 17:21 WIB
Beredar Video, Diduga Pjs Bupati Rohil Terjaring Razia Prokes)

“Sehingga kesal dengan perbuatan suaminya itu Yusnita langsung melaporkan perbuatan bejat sang suami ke Mapolsek Tebas,” kata Kapolsek Tebas Iptu Ambril.

Kini Jufri harus mendekam di sel Mapolsek Tebas guna penyelidikan lebih lanjut. “Jufri dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!