Kadis Kominfo Luwu Utara Ungkap Bahaya Membuka Identitas Pasien Covid-19

Selasa, 05 Mei 2020 - 19:00 WIB
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Arief R. Palallo. Foto : Istimewa
LUWU UTARA - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Arief R. Palallo, secara tegas mengatakan bahwa identitas pasien positif covid-19 tidak boleh dibuka ke publik tanpa izin dari pasien itu sendiri. Hal ini ia tegaskan mengingat maraknya informasi identitas pasien covid-19 beredar yang kebenarannya tak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin mengingatkan kembali kepada masyarakat, utamanya para pengguna aktif media sosial untuk tidak sembarang menyebarkan identitas pasien positif corona di ruang publik, karena setiap orang yang melakukan itu bisa diancam hukuman penjara,” tegas Arief kepada SINDOnews.

Ia menyebutkan, salah satu regulasi yang mengatur hal ini adalah Undang-undang Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit. “Membuka identitas seseorang di ruang publik yang tidak berdasarkan izin dari yang bersangkutan tentunya berpotensi melanggar hukum,” jelas Arief.



Tak hanya UU Rumah Sakit, UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur hal ini. Arief mengatakan, informasi dan identitas seseorang masuk ke dalam 10 informasi yang tak boleh dibuka untuk publik. Belum lagi jika informasi yang disebar mengandung unsur kebohongan.

“Penyebaran informasi data seseorang juga diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 pasal 45 A bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan bisa pidana 6 tahun dan densa Rp 1 M. Pada pasal 26 dan 28 B UU ITE juga dikatakan, setiap orang tidak boleh sembarang membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin. Jadi banyak regulasi yang mengatur hal ini,” urai Arief.

Yang dibutuhkan sekarang, sebut dia, bagaimana masyarakat bisa mengedukasi masyarakat lainnya untuk tidak gegabah men-share informasi yang belum jelas kebenarannya, seperti data pasien positif corona. Karena menurut dia, penyebaran identitas pasien covid-19 bisa menyebabkan terjadinya kepanika dan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Belum lagi dampak psikis yang harus diterima oleh pasien itu sendiri.

“Kalau tidak ada izin, jangan coba-coba. Kena ki pasal itu. Psikis orang yang kena hoaks bisa drop, imun menurun karena stress. Nah, ini harus kita hindari,” tegasnya. Ia menambahkan, jika masyarakat ingin informasi akurat, silakan buka portal resmi Pemda Lutra, atau kunjungi fanpage facebook Dinas Kominfo. “Silakan cari di situ karena bisa dipertanggungjawabkan. Jangan malah percaya pada status di medsos yang tidak jelas kebenarannya,” tandasnya.

Baca Juga : TGC Dinkes Luwu Utara Tak Pulang Rumah Sejak Pandemi Corona
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content