Tersangka Penyerangan di Pasar Kliwon Solo Kembali Ditangkap, 4 Masih Buron

Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:56 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan polisi kembali menangkap satu tersangka kasus pengeroyokan di Pasar Kliwon Solo. Foto/SINDOnews/Ahmad Antoni
SEMARANG - Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap satu orang tersangka kasus penyerangan dan pengerusakan mobil dengan menggunakan batu di Pasar Kliwon, Solo. Tersangka berinisial TH (35), warga Dadapsari, Sangkrah, Pasar Kliwon Solo ditangkap di Mertodranan Pasar Kliwon Solo. Polisi masih memburu 4 tersangka lain yaitu SJ, CP, WY, BG. (Baca juga: Keributan Massa di Pasar Kliwon Solo, Sejumlah Orang Terluka)



"Dari hasil penyelidikan kepolisian berhasil diungkap bahwa pelaku dengan temannya naik motor datang ke TKP dengan niat hendak membubarkan acara di Mertodranan (Pasar Kliwon)," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (1/10/2020). (Baca juga: Cerita Menegangkan Kapten Sanjoto saat Memburu DN Aidit di Kota Semarang)



Iskandar mengungkapkan, sesampainya di TKP, pelaku melempar mobil warna putih milik korban dengan batu bersama temannya sebanyak 2 kali. (Baca juga: Malam Senyap Tanpa Kunang-kunang di Blitar Sepanjang 1965)



Di lain tempat, tim Resmob Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap 1 orang atas nama S alias Romdon (penggerebekan oleh Densus di Jepara), yang merupakan DPO kasus kekerasan oleh di Metrodanan Pasar Kliwon.

Secara keseluruhan dari awal penanganan kasus kekerasan di TKP Metrodanan Pasar Kliwon beberapa waktu lalu oleh penyidik Satreskrim Polresta Solo, jumlah tersangka secara keseluruhan sebanyak orang yaitu, BD, MI, MS, AN, ST, SR, AN alias HOHO, M alias Mitun, Wahyudi alias Lentho, T alias Tono, dan S alias Romdon (dijemput di Brimob Srondol oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Solo).

Menurutnya, kasus ini telah ditangani oleh Resmob Satreskrim Polresta Solodan mencapai tahap pelaksanaan rekonstruksi lanjutan untuk 2 orang tersangka baru Tono dan Romdon serta penyelesaian berkas perkara untuk 2 tersangka baru atas nama Tono dan Romdon. "Sudah mencapai tahap rekonstruksi lanjutan dan penyelesaian berkas perkara untuk 2 tersangka baru," katanya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content