Imbas Pandemi Covid-19, Pemkab Mojokerto Terapkan Jam Malam
Selasa, 05 Mei 2020 - 18:15 WIB
Menurut Noerhono, Pemkab Mojokerto akan bersinergi dengan TNI/Polri dalam pengawasan kebijakan jam malam itu. Pihaknya juga akan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi jika ada pelaku usaha yang tetap membandel dengan membuka usahanya di atas ketentuan jam malam.
"Sanksinya yakni pencabutan izin tempat usaha dan tindak pidana ringan bagi yang melanggar ketentuan penerapan jam malam. Akan tetapi sebelumnya kita akan berikan imbauan terlebih dahulu," terangnya.
Noerhono berharap, warga bisa mematuhi kebijakan jam malam yang diterapkan Pemkab Mojokerto ditengah pandemi Covid-19 ini. Mengingat, kebijakan tersebut tidak untuk melarang warga menjalankan usahanya, melainkan untuk pencegahan penularan Covid-19.
"Yang paling penting, roda perekonomian tetap berjalan. Suplay sembako lancar dan masyarakat bisa mencari nafkah. Kami tidak melarang warga membuka usahanya, tapi kita membatasi jam operasional," tandas Noerhono
"Sanksinya yakni pencabutan izin tempat usaha dan tindak pidana ringan bagi yang melanggar ketentuan penerapan jam malam. Akan tetapi sebelumnya kita akan berikan imbauan terlebih dahulu," terangnya.
Noerhono berharap, warga bisa mematuhi kebijakan jam malam yang diterapkan Pemkab Mojokerto ditengah pandemi Covid-19 ini. Mengingat, kebijakan tersebut tidak untuk melarang warga menjalankan usahanya, melainkan untuk pencegahan penularan Covid-19.
"Yang paling penting, roda perekonomian tetap berjalan. Suplay sembako lancar dan masyarakat bisa mencari nafkah. Kami tidak melarang warga membuka usahanya, tapi kita membatasi jam operasional," tandas Noerhono
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda