Imbas Pandemi Covid-19, Pemkab Mojokerto Terapkan Jam Malam

Selasa, 05 Mei 2020 - 18:15 WIB
"Benar, SE (Surat Edaran) itu (jam malam) sudah saya tanda tangani dan akan mulai disosialisasikan ke masyarakat," kata Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, Selasa (5/5/2020).

Dalam SE nomor: 440/1704/416.105/2020 tentang Kewaspadaan terhadap wabah Covid-19, Bupati Mojokerto, Pungkasiadi mengeluarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya pembatasan jam aktivitas pada malam hari. Dalam SE tertanggal 5 Mei 2020 itu, jam malam berlaku sejak pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.

"Kebijakan jam malam tersebut berlaku sejak hari ini sampai 5 Juni 2020 mendatang," sambung Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Noerhono.

Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, kata Noerhono, semua aktivitas perniagaan baik di warung kopi, toko moderen, atau bidang usaha lainnya wajib dihentikan pukul 21.00 WIB. Hanya apotek yang diperbolehkan tetap buka normal seperti biasanya.

"Bagi pelaku usaha warung, kami mengimbau untuk menerapkan physical distancing dan mengutamakan sistem take away. Ini untuk mengurangi adanya kerumunan warga yang berpotensi terjadi penularan virus Corona," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!