Imbas Pandemi Covid-19, Pemkab Mojokerto Terapkan Jam Malam

Selasa, 05 Mei 2020 - 18:15 WIB
loading...
Imbas Pandemi Covid-19,...
Bupati Mojokert Pungkasiadi.Foto/SINDONews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto akhirnya menerapkan kebijakan jam malam. Hal ini menyusul semakin tingginya jumlah penyebaran virus Corona di Bumi Majapahit.

Bahkan, penyebaran virus Corona ini sudah merambah ke sejumlah tenaga medis. Salah satunya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto, dr Sujatmiko yang sebelumnya dinyatakan positif terinfeksi virus Corona, berdasarkan hasil swab test.

Selain itu, seorang dokter asal Kecamatan Ngoro, serta seorang perawat asal Kecamatan Mojosari juga dinyatakan terinfeksi Covid-19. Kedua petugas medis itupun sempat mejalani isolasi di RSUD Prof dr Soekandar Mojosari.

Tak heran, jika Pemkab Mojokerto terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Yakni dengan penerapan kebijakan physical distancing, sosial distancing, serta pola hidup bersih. Bahkan, Pemkab Mojokerto sudah menerapkan kebijakan jam malam.

"Benar, SE (Surat Edaran) itu (jam malam) sudah saya tanda tangani dan akan mulai disosialisasikan ke masyarakat," kata Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, Selasa (5/5/2020).

Dalam SE nomor: 440/1704/416.105/2020 tentang Kewaspadaan terhadap wabah Covid-19, Bupati Mojokerto, Pungkasiadi mengeluarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya pembatasan jam aktivitas pada malam hari. Dalam SE tertanggal 5 Mei 2020 itu, jam malam berlaku sejak pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.

"Kebijakan jam malam tersebut berlaku sejak hari ini sampai 5 Juni 2020 mendatang," sambung Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Noerhono.

Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, kata Noerhono, semua aktivitas perniagaan baik di warung kopi, toko moderen, atau bidang usaha lainnya wajib dihentikan pukul 21.00 WIB. Hanya apotek yang diperbolehkan tetap buka normal seperti biasanya.

"Bagi pelaku usaha warung, kami mengimbau untuk menerapkan physical distancing dan mengutamakan sistem take away. Ini untuk mengurangi adanya kerumunan warga yang berpotensi terjadi penularan virus Corona," jelasnya.

Menurut Noerhono, Pemkab Mojokerto akan bersinergi dengan TNI/Polri dalam pengawasan kebijakan jam malam itu. Pihaknya juga akan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi jika ada pelaku usaha yang tetap membandel dengan membuka usahanya di atas ketentuan jam malam.

"Sanksinya yakni pencabutan izin tempat usaha dan tindak pidana ringan bagi yang melanggar ketentuan penerapan jam malam. Akan tetapi sebelumnya kita akan berikan imbauan terlebih dahulu," terangnya.

Noerhono berharap, warga bisa mematuhi kebijakan jam malam yang diterapkan Pemkab Mojokerto ditengah pandemi Covid-19 ini. Mengingat, kebijakan tersebut tidak untuk melarang warga menjalankan usahanya, melainkan untuk pencegahan penularan Covid-19.

"Yang paling penting, roda perekonomian tetap berjalan. Suplay sembako lancar dan masyarakat bisa mencari nafkah. Kami tidak melarang warga membuka usahanya, tapi kita membatasi jam operasional," tandas Noerhono
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkab Mojokerto dan...
Pemkab Mojokerto dan LNK Dorong UMKM Siap Hadapi Era Digital
Entaskan Kemiskinan,...
Entaskan Kemiskinan, Baznas RI Luncurkan Program Balai Ternak di Kabupaten Mojokerto
Tinggal Sendiri, Pensiunan...
Tinggal Sendiri, Pensiunan PNS Pemkab Mojokerto Ditemukan Tewas Terbakar
Selingkuh di Rumah Kosong,...
Selingkuh di Rumah Kosong, 2 Oknum ASN Pemkab Mojokerto Digerebek Warga
Dugaan Penyimpangan...
Dugaan Penyimpangan Anggaran di Mojokerto, Apa Penyebabnya?
Tanggul Sungai Sadar...
Tanggul Sungai Sadar Jebol, 4 Kecamatan di Mojokerto Diterjang Banjir
Pulih dari Covid-19,...
Pulih dari Covid-19, PM Singapura Diizinkan Kembali Bekerja
PM Singapura Positif...
PM Singapura Positif Covid-19 Usai Lawatan ke Afrika
Pandemi Corona Sebabkan...
Pandemi Corona Sebabkan 10 Ribu Personel AD Amerika Alami Obesitas
Rekomendasi
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Desain Elegan Minimalis...
Desain Elegan Minimalis ASUS ROG Zephyrus G16 GU606 Nyaman untuk Kerja dan Gaming
Berita Terkini
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Salah Satunya Mutasi Virus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved