BNNP Gagalkan Penyelundupan 301 Kg Ganja di Pelabuhan Bojo

Rabu, 30 September 2020 - 12:26 WIB
"Modus menyimpan barang kedalam karung dan kotak kayu dia tidak menyembunyikan," kata dia.

Petugas langsung mengamankan barang bukti berupa satu unit truk nissan berwarna merah, satu buah ATM, satu kartu tanda penduduk pelaku dan dua buah telepon seluler (ponsel).

"Pelaku merupakan pemilik barang ini yang bertanggung jawab atas barang ini," kata dia.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!