Pemkab Muba Gratiskan Puluhan Ribu Pelanggan PDAM

Selasa, 05 Mei 2020 - 16:20 WIB
Proses Pngecekan Pelanggan PDAM. Foto/SINDOnews/DedeFebriansyah
SEKAYU - Untuk meringankan beban ekonomi masyarakat selama menghadapi pandemi virus Corona atau COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) mengeluarkan kebijakan menggratiskan tagihan atau pembayaran air bersih pelanggan PDAM selama tiga bulan.

Bupati Muba Dodi Reza Alex mengatakan, kebijakan yang diambilnya tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat akibat wabah COVID-19. ( Baca:Dari 2.853 Desa di Sumsel, Baru 14 Desa Terima BLT Dana Desa )



"PDAM kami gratiskan, terhitung dari bulan April hingga Juni bagi pelanggan untuk kelompok pelanggan yang diklasifikasi sosial umum, sosial khusus, sekolah, rumah tangga sangat sederhana, rumah tangga sederhana, rumah tangga menengah," ujar Dodi, Selasa (05/05/2020).

Menurutnya, ada sebanyak 32.611 pelanggan PDAM Tirta Randik di Kabupaten Musi Banyuasin. "Pandemi COVID-19 ini telah berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi di Indonesia bahkan mungkin dunia. Melihat hal ini, Pemkab Muba memberikan keringanan kepada masyarakat dengan membebaskan tagihan air bersih dari PDAM," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!