Buron 9 Bulan, Kades Cikampek Timur Ditangkap Jaksa Kejari Karawang

Selasa, 29 September 2020 - 18:59 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menangkap Kepala Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Kamaludin (48) setelah sempat buron selama 9 bulan. Ilustrasi/SINDOnews
KARAWANG - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karawang menangkap Kepala Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Kamaludin (48) setelah sempat buron selama 9 bulan.

Kamaludin merupakan terpidana kasus penipuan senilai Rp270 juta dan sempat di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karawang, namun dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi dengan vonis 2 tahun.



Hanya saja saat jaksa akan melakukan eksekusi, Kamaludin selalu menghilang dari petugas hingga 9 bulan pencarian, meski menjabat sebagai kepala desa.

"Hari ini kami berhasil menangkap Kamaludin, terpidana kasus penipuan yang sempat kabur dari kejaran petugas kejaksaan saat akan dieksekusi. Dia ditangkap di dekat kantornya saat sedang makan sehabis memimpin rapat desa," kata Kajari Karawang, Rohayatie, Selasa (29/9/2020).

"Selama ini kami selalu mencari keberadaan dia, setelah putusan kasasi kami terima dengan putusan 2 tahun penjara. Saat ditangkap terpidana tidak memberikan perlawanan dan hanya pasrah digiring kemobil untuk dibawa ke kantor," tambahnya.

Menurut Rohayatie, terpidana Kamaludin tersangkut kasus penipuan setelah melakukan bisnis dengan korban Momon, seorang pensiunan. Terpidana Kamaludin meminjam uang kepada korban sebesar Rp 200 juta untuk membayar anaknya sekolah, dengan janji akan dibayar dari keuntungan bisnis kos-kosan sebesar Rp 5 juta sebulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!