16 Lakukan Pencabulan, Pendeta di Surabaya Ini Segera Disidang

Selasa, 05 Mei 2020 - 15:47 WIB
Diketahui, berdasarkan laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu, dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini dilaporkan.



Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.

"Tidak ada masalah (pelimpahan tahap II). Yang penting semua berdasarkan hukum. Kami apresiasi kejaksaan, sehingga nanti kita bisa melakukan proses pembuktian di pengadilan," kata kuasa hukum Hanny Layantara, Jeffry Simatupang.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!