Ini Alasan DKI Larang Restoran Layani Pembeli Makan di Tempat

Selasa, 29 September 2020 - 15:30 WIB
Droplet, lanjut Widyastuti, akan lebih mudah keluar saat makan sembari mengobrol. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta melarang restoran membuka layanan makan di tempat. (Baca juga: P andemi Covid-19, Pembangunan 3 Flyover dan 1 Underpass di Jakarta Masuki Tahap Akhir )

"Kalau makan cepat langsung pulang mungkin bisa. Tapi begitu makan, ada ngobrolnya, ada merokoknya kadang-kadang, disitulah terjadi interaksi antar orang yang sekali lagi kita gak pernah tau apakah teman kita tadi positif atau tidak kalau tidak dilakukan pemeriksaan,"pungkasnya.

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Emil Arifin memastikan tidak ada penularan Covid-19 di restoran. Hal itu terbukti ketika PSBB transisi berlaku. Sebabsemua tempat usaha rumah makan dan restoran sejak dibuka kembali pada masa transisi beberapa bulan lalu sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Apalagi restoran dan rumah makan yang berlokasi di mal dan hotel bahkan menerapkan protokol kesehatan yang dua kali lipat jauh lebih ketat.

Diketahui sebelumnya, pada masa PSBB ketat yang dimulai sejak 14 September lalu, Pemprov DKI Jakarta melarang restoran melayani pengunjung makan di tempat. Hal itu dikarenakan potensi penularan Covid-19 di restoran rawan terjadi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!