Ini Alasan DKI Larang Restoran Layani Pembeli Makan di Tempat

Selasa, 29 September 2020 - 15:30 WIB
loading...
Ini Alasan DKI Larang...
Sejumlah warga masih makan di restauran cepat saji meski hal tersebut dilarang. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui tidak ada kajian dalam kebijakan larangan makan di restoran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat diterapkan. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan laporan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 ketika makan di tempat.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, secara kajian ilmiah, Pemprov DKI Jakarta memang belum pernah melakukannya. Namun, pihaknya kerap mendapatkan laporan adanya potensi penularan Covid-19 di restoran yang menyediakan tempat untuk makan.

"Saat makan di tempat, pengunjung tidak menggunakan masker, saling berhadapan dan kadang ada yang merokok, ngobrol sampai lupa protokol kesehatan. Itu berpotensi terjadinya penularan," kata Widyastuti kepada wartawan, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: Genjot Investasi di Tengah Pandemi, Jabar Tawarkan 7 Proyek Siap Bangun )

Dia menjelaskan, penularan Covid-19 itu bisa ditangkal apabila pengunjung restoran langsung meninggalkan tempat setelah menyantap sajiannya. Tidak perlu berlama-lama ngobrol, apalagi sampai kongkow-kongkow.

Droplet, lanjut Widyastuti, akan lebih mudah keluar saat makan sembari mengobrol. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta melarang restoran membuka layanan makan di tempat. (Baca juga: P andemi Covid-19, Pembangunan 3 Flyover dan 1 Underpass di Jakarta Masuki Tahap Akhir )

"Kalau makan cepat langsung pulang mungkin bisa. Tapi begitu makan, ada ngobrolnya, ada merokoknya kadang-kadang, disitulah terjadi interaksi antar orang yang sekali lagi kita gak pernah tau apakah teman kita tadi positif atau tidak kalau tidak dilakukan pemeriksaan,"pungkasnya.

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Emil Arifin memastikan tidak ada penularan Covid-19 di restoran. Hal itu terbukti ketika PSBB transisi berlaku. Sebabsemua tempat usaha rumah makan dan restoran sejak dibuka kembali pada masa transisi beberapa bulan lalu sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Apalagi restoran dan rumah makan yang berlokasi di mal dan hotel bahkan menerapkan protokol kesehatan yang dua kali lipat jauh lebih ketat.

Diketahui sebelumnya, pada masa PSBB ketat yang dimulai sejak 14 September lalu, Pemprov DKI Jakarta melarang restoran melayani pengunjung makan di tempat. Hal itu dikarenakan potensi penularan Covid-19 di restoran rawan terjadi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Berlatih di Tijuana,...
Berlatih di Tijuana, Timnas Iran Dikawal 300 Pasukan Elite Meksiko
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Iran-Israel Perang,...
Iran-Israel Perang, Ini Peta Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved