Fardu Khifayah Mandikan Jenazah Wanita Diabaikan RSUD, Wakil Wali Kota Siantar Datangi MUI
Selasa, 29 September 2020 - 14:34 WIB
PEMATANGSIANTAR - Wakil Wali Kota Pematangsiantar Togar Sitorus menemui pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar di kantornya Jalan Kartini.
Togar menyampaikan langsung permohonan maaf terkait kesalahan prosedur dalam pelaksanaan fardhu kifayah memandikan jenazah seorang perempuan oleh petugas pria RSUD Djasamen Saragih.
"Saya mewakili Pemko Pematangsiantar datang untuk menyampaikan permohonan maaf dan berharap kesalahan serupa tidak terulang lagi," ujar Togar, Selasa (29/9/2020).
Dalam pertemuan itu, Togar meminta toleransi antar umat beragama yang telah terjalin baik dan harmonis selama ini di Kota Pematangsiantar bisa tetap dijaga dan dipertahankan. (BACA JUGA: Mandikan Jenazah Perempuan, RSUD Djasamen Saragih Abaikan Syariat Islam)
Ketua MUI Kota Pematangsiantar Drs HM Ali Lubis menyampaikan bila ada dari kalangan umat Islam meninggal dunia, baik karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ataupun tidak, wajib diperlakukan sesuai syariat Islam, yaitu fardhu kifayah.
MUI siap memberikan pelatihan kepada para bilal mayit sehingga tidak timbul lagi kesalahan dalam penanganan jenazah oleh rumah-rumah sakit di Pematangsiantar
Pihaknya menurut HM Ali Lubis akan menyurati seluruh rumah sakit di Kota Pematangsiantar untuk menyiapkan bilal mayit yang bertugas untuk melaksanakan fardhu khifayah, baik bilal mayit laki-laki maupun perempuan.
Ketua Komisi Hubungan Antar Umat Beragama MUI Kota Pematangsiantar Drs H Rasyid Nasution juga menyarankan agar diupayakan pendekatan ke keluarga korban yang tujuannya juga mempererat tali silaturahmi. (BACA JUGA: Perwira Polri Gelar Pesta Meriah di Masa Pandemi COVID-19, Kapolda Sumut: Nanti Kami Cek!)
Menanggapi saran MUI tersebut Plt Direktur RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar,dr Ronald Saragih menyatakan pihaknya akan menemui keluarga korban untuk bersilaturahmi.
Togar menyampaikan langsung permohonan maaf terkait kesalahan prosedur dalam pelaksanaan fardhu kifayah memandikan jenazah seorang perempuan oleh petugas pria RSUD Djasamen Saragih.
"Saya mewakili Pemko Pematangsiantar datang untuk menyampaikan permohonan maaf dan berharap kesalahan serupa tidak terulang lagi," ujar Togar, Selasa (29/9/2020).
Dalam pertemuan itu, Togar meminta toleransi antar umat beragama yang telah terjalin baik dan harmonis selama ini di Kota Pematangsiantar bisa tetap dijaga dan dipertahankan. (BACA JUGA: Mandikan Jenazah Perempuan, RSUD Djasamen Saragih Abaikan Syariat Islam)
Ketua MUI Kota Pematangsiantar Drs HM Ali Lubis menyampaikan bila ada dari kalangan umat Islam meninggal dunia, baik karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ataupun tidak, wajib diperlakukan sesuai syariat Islam, yaitu fardhu kifayah.
MUI siap memberikan pelatihan kepada para bilal mayit sehingga tidak timbul lagi kesalahan dalam penanganan jenazah oleh rumah-rumah sakit di Pematangsiantar
Pihaknya menurut HM Ali Lubis akan menyurati seluruh rumah sakit di Kota Pematangsiantar untuk menyiapkan bilal mayit yang bertugas untuk melaksanakan fardhu khifayah, baik bilal mayit laki-laki maupun perempuan.
Ketua Komisi Hubungan Antar Umat Beragama MUI Kota Pematangsiantar Drs H Rasyid Nasution juga menyarankan agar diupayakan pendekatan ke keluarga korban yang tujuannya juga mempererat tali silaturahmi. (BACA JUGA: Perwira Polri Gelar Pesta Meriah di Masa Pandemi COVID-19, Kapolda Sumut: Nanti Kami Cek!)
Menanggapi saran MUI tersebut Plt Direktur RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar,dr Ronald Saragih menyatakan pihaknya akan menemui keluarga korban untuk bersilaturahmi.
(vit)
tulis komentar anda