Hindari PHK, PHRI Minta Pemprov DKI Izinkan Pengunjung Makan di Tempat
Selasa, 29 September 2020 - 12:33 WIB
Selama ini, kata Emil, restoran tersebut telah menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yang diterapkan di mal atau hotel tempatnya berada. "Kami memohon meminta izin memperbolehkan dine-in (makan di temoat) lagi karena kita sudah mengikuti protokol kesehatan. Apalagi, restoran di mal dan hotel protokolnya kan double," pungkasnya.
Emil berharap, Pemprov DKI bisa mengizinkan restoran di mal dan hotel kembali bisa menerima tamu seperti di masa transisi lalu. Sebab, apabila diperlakukan seperti saat ini, dirinya khawatir banyak restoran yang bakal gulung tikar, sehingga nantinya banyak pekerja yang terpaksa dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sekarang banyak restoran tutup permanen karena merugi terus setahun ini. Saat transisi sudah agak napas dikit, eh, ditimpa lagi PSBB gini. Enggak ada kepastian, pengusaha itu paling tidak suka dengan ketidakpastian," jelasnya. (Baca juga; Dua Hotel Ini Resmi Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 )
Diketahui sebelumnya, pada masa PSBB ketat yang dimulai sejak 14 September lalu, Pemprov DKI Jakarta melarang restoran melayani pengunjung makan di tempat. Hal itu dikarenakan potensi penularan COVID-19 di restoran rawan terjadi.
Emil berharap, Pemprov DKI bisa mengizinkan restoran di mal dan hotel kembali bisa menerima tamu seperti di masa transisi lalu. Sebab, apabila diperlakukan seperti saat ini, dirinya khawatir banyak restoran yang bakal gulung tikar, sehingga nantinya banyak pekerja yang terpaksa dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sekarang banyak restoran tutup permanen karena merugi terus setahun ini. Saat transisi sudah agak napas dikit, eh, ditimpa lagi PSBB gini. Enggak ada kepastian, pengusaha itu paling tidak suka dengan ketidakpastian," jelasnya. (Baca juga; Dua Hotel Ini Resmi Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 )
Diketahui sebelumnya, pada masa PSBB ketat yang dimulai sejak 14 September lalu, Pemprov DKI Jakarta melarang restoran melayani pengunjung makan di tempat. Hal itu dikarenakan potensi penularan COVID-19 di restoran rawan terjadi.
(wib)
Lihat Juga :