Pekan Depan Buruh di Jabar Ancam Mogok, Ternyata Ini Penyebabnya

Senin, 28 September 2020 - 15:45 WIB
Menurut dia, hasil kesepakatan panja dan pemerintah Klaster Ketenagakerjaan sangat merugikan buruh. Mengorbankan hak-hak buruh dengan disepakatinya penghapusan syarat jenis pekerjaan, batasan waktu PWKT/Kontrak, outsourcing atau alih daya. Hal ini akan mengakibatkan semua jenis pekerjaaan, jabatan tanpa ada batasan waktu.

Serta menggunakan PKWT dan outsourcing, dikuranginya nilai pesangon, dihapuskannya Upah Minimum Sektor, cuti-cuti yang menjadi hak buruh dan dipermudahnya perusahaan melakukan PHK dan lainnya.

(Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Begal Mobil Pengangkut Kedelai Ditembak )

"Ini membuktikan bahwa DPR bukan lagi representasi rakyat. Neraka tidak mendengarkan aspirasi buruh, DPR telah mengkhianati buruh, oleh karena itu berdasarkan hasil rapat Pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh kami menolak pembahasan RUU itu," imbuh dia.

Kesepakatan aksi masa dan mogok, terdiri dari KSPSI, KSPI, ALIANSI GEKANAS yang didalamnya ada 32 Federasi Serikat Pekerja tingkat Nasional. Pihaknya sepakat tanggal 27 September 2020, menyatakan menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!