Perang Kampanye di Dunia Maya, Bawaslu Kobar Pantau Medsos secara Ketat

Senin, 28 September 2020 - 11:04 WIB
Proses penetapan dua pasangan calon yang akan maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng, yakni pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo.Foto/iNews/Sigit Dzakwan
KOTAWARINGIN BARAT - Tiga hari masuk masa kampanye Pilkada Gubernur dan Wakil Gubenur Kalteng 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terus melakukan pemantauan ketat terhadap akun media sosial (medsos) milik dua pasangan calon (paslon).

(Baca juga: Miris, Demi Mendapat Sinyal Internet, Siswa Belajar Online Berjalan Kaki Naik Bukit Sejauh 3 Km dalam Kondisi Gelap)

Pada Rabu 23 September 2020 telah ditetapkan dua pasangan calon yang akan maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila, yakni pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo.



(Baca juga: Bongkar Sindikan Sabu 2,6 Kg, Dir Narkoba Polda NTB: Berhenti Jadi Pengedar atau Kami Buru hingga ke Lubang Semut)

Hal ini tertuang Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 42/PL.02.3-Kpt/62/Prov/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020. Saat pengambilan nomor urut pada 24 September 2020, pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar mendapat nomor urut 01 dan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo mendapat nomor urut 02.

Sesuai peta politik, Pasangan Ben-Ujang diusung tiga partai politik, yakni Demokrat, Gerindra dan Hanura dengan perolehan kursi di DPRD Kalteng sebanyak 12 kursi.

Sugianto-Edy diusung delapan partai politik, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PPP, PKB, Perindo, PKS dan PAN dengan dengan perolehan kursi di DPRD Kalteng sebanyak 33 kursi.

“Akun-akun yang akan dipantau tersebut merupakan akun yang sudah didaftarkan di KPU Kobar, yang nantinya digunakan untuk kegiatan kampanye. Hingga hari ini belum ditemukan pelanggaran dimedsos,” ujar Ketua Bawaslu Kobar, Dorik Rozani saat Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu OMS dan Media Masaa Bawaslu Kobar 2020 di sebuah hotel di Pangkalan Bun, Senin 28 September 2020.

Ia melihat, perang antarkedua kubu di media sosial kian memanas. Tak hanya akun resmi kedua pasang calon yang akan beradu visi misi untuk menjadi Gubernur Kaltang periode 2020-2025, namun perang dimedsos antarpendukung dan simpatisan juga tak dapat dielakkan.

Sementata itu, Ketua KPU Kobar Chaidir menjelaskan, untuk akun resmi dimedsos, satu paslon di tingkat provinsi hingga kabupaten yang harus didaftarkan sebanyak 30 akun medsos.

“Masing-masing paslon diperbolehkan menggunakan akun medsos untuk kampanye maksimal sebanyak 30 akun di tingkat propinsi dan kabupaten. Akun tersebut meliputi akun resmi kedua paslon, relawan, hingga tim kampanye,” ujar Chaidir.

Namun hingga 28 September 2020 belum ada satupun akun medsos mulai dari FB, IG, Twitter dan medsos liannya yang didaftarkan dan ditembuskan ke KPU Kobar. “Seharusnya satu hari sebelum masa kampenyae di tanggal 26 September 2020 kemarin didaftarkan. Namun hingga hari ini belum ada satupun yang mendaftar. Bisa jadi mereka sudah mendaftar ke KPU Propinsi namun yang jelas belum ada tembusan ke KPU Kobar,” ujar Chaidir.
(zil)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content