Penyelundupan 4 Kg Sabu asal Malaysia Digagalkan di Kepri

Minggu, 27 September 2020 - 21:38 WIB
Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari menjelaskan penangkapan 3 tersangka penyelundupan sabu yang diduga asal Malaysia. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 4.040 gram sabu beserta 3 orang tersangka. Ketiga orang tersangka ini yakni A alias B (44) warga Penyengat, Tanjungpinang, A alias A warga Tanjungpinang dan H alias K warga Toruntu, Wakatobi Sulawesi Tenggara.

Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari menjelaskan, kronologis penangkapan ini yakni pada hari Minggu (20/9/20) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelantar Pelabuhan Pulau Penyengat akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu. Diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia. (Baca juga: Petir Diduga Penyebab Kebakaran Hebat di Kampung Adat Umbu Koba)



"Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Pelabuhan Pulau Penyengat," ujarnya, Minggu (27/9/20). Setelah sampai di Pulau Penyengat, sekitar pukul 12.00 WIB petugas BNNP Kepri melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud. (Baca juga: Dendam, Bocah 10 Tahun di Muratara Dibunuh dan Mayatnya Disetubuhi)



Petugas dari BNNP Kepri kemudian melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang setelah diketahui bernama A alias B. Saat digeledah, didapati ada 1 buah tas punggung berwarna hijau yang tergantung di sepeda motor yang dikemudikan tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat 4 bungkus makanan dan minuman yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu.

"Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka. Dari pengakuannya yang menyuruh mengambil barang tersebut adalah A yang berada di Tanjungpinang," ungkap Arief Bastari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!