2,9 Kg Ganja Kering Hasil Sitaan Dimusnahkan BNNP Jatim

Selasa, 05 Mei 2020 - 13:56 WIB


"Tersangka juga mengakui sebelumnya sudah pernah disuruh ZN untuk mengambil paket ganja dengan upah sebesar Rp500.000. Rencananya ganja tersebut akan diranjaukan kembali di daerah Margomulyo, Surabaya," ujar Arief.

Arief mengatakan pemusnahan barang bukti ganja merupakan bentuk komitmen BNNP dalam memberantas peredaran narkotika meskipun tengah terjadi pandemi COVID-19.

"Selama dua bulan atau selama pandemi COVID-19 terjadi penurunan jumlah peredaran narkotika. Meski begitu, kami tetap waspada dan tetap melakukan penyelidikan terkait jaringan pengedar narkotika yang selama ini diincar," tandasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!