2,9 Kg Ganja Kering Hasil Sitaan Dimusnahkan BNNP Jatim

Selasa, 05 Mei 2020 - 13:56 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 2,9 kilogram (kg) hasil ungkap perkara tiga bulan terakhir. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 2,9 kg yang disita dari dua tersangka hasil ungkap selama Maret-Mei 2020.

Ganja tersebut disita dari tersangka AS dan YY saat pengungkapan pada tanggal 21 Maret 2020 pukul 14.15 WIB di halaman parkir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Fitrah, Surabaya.





Saat kejadian tersangka AS sedang menyerahkan paket yang berisi narkotika jenis ganja kepada YY. Ganja ditemukan dalam paket berbentuk kotak kardus dililit lakban warna coklat berisi tiga bungkus.

"Masing-masing paket berisi ganja seberat 985 gram, 922 gram dan 1.004 gram. Jika ditotal berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja adalah 2.911 gram atau 2,9 kg," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Arief Darmawan di sela pemusnahan di Surabaya, Selasa (5/5/2020).

Tersangka AS, kata dia, mengakui dirinya menjadi kurir setelah dijanjikan sejumlah uang dan akan membayar hutang upah taksi yang belum dibayarnya sebesar Rp200.000. Sementara tersangka YY mengakui menerima ganja tersebut disuruh temannya berinisial ZN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!