Penegak Hukum di Bantaeng Siap Kawal Dana Desa untuk Covid-19

Selasa, 05 Mei 2020 - 13:42 WIB
Pemerintah daerah berharap melalui kerja sama ini, Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) dan APH membuka ruang untuk konsultasi dan pembimbingan kepada aparat pemerintah. Dengan begitu, para kepala desa tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan untuk penyiapan sembako dan penyiapan dana bantuan langsung tunai (BLT). Dia juga mengaku akan membuka model-model pekerjaan yang melibatkan orang banyak atau dengan sistem padat karya.

"Kita berharap seluruh kebijakan ini bermanfaat untuk seluruh masyarakat, tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Kita patut bersyukur bahwa sampai saat ini Bantarng masih berada pada zona hijau," katanya.

Oleh karena itu, Ilham meminta kepada seluruh aparat memahami regulasi yang ada. Demikian pula para APIP kiranya dapat berperan penting dalam mengawasi persoalan yang bersifat internal dari hal-hal administratif dan hal yang bersifat koruptif, terutama dalam hal mengawal Refocusing APBD, ADD dan DD dalam rangka pencegahan dan penanganan covid-19 di Bantaeng.

Baca Juga: Dana Desa Bisa Dipakai untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!