Tindaklanjuti Aspirasi 21 Gubernur, DPD Gelar FGD Dana Bagi Hasil Sawit

Sabtu, 26 September 2020 - 18:00 WIB
Namun, tambahnya, untuk mendukung program-program di sektor hulu, khususnya untuk petani sawit masih sangat minim. Apalagi untuk pemerintah provinsi penghasil, sama sekali tidak ada. Padahal kata dia, jalan dan infrastruktur di provinsi juga digunakan oleh perkebunan kelapa sawit . Daerah juga mendapat dampak dari kasus kebakaran lahan dan pencemaran lainnya.

Belum lagi lanjutnya, jika dikritisi lebih dalam, BPD-PKS juga punya banyak kelemahan. Berdasarkan data Serikat Petani Kelapa Sawit tahun 2018, terdapat 5 perusahaan sawit yang memperoleh dana dari BPD-PKS sepanjang Januari hingga September 2017, dengan total dana sebesar Rp7,5 triliun.

Baca Juga: China Belum Bisa Diandalkan, Nasib Ekspor Sawit Masih Merana

Perusahaan-perusahaan tersebut, antara lain, Wilmar Group Rp4,16 triliun, Darmex Agro Group Rp915 miliar, Musim Mas Rp1,54 triliun, First Resources Rp479 miliar, dan LD Company Rp410 miliar.

Dan pada tahun 2020 ini, Kementerian ESDM menetapkan sebanyak 18 Industri Bio-Diesel yang juga memiliki konsesi perkebunan skala besar mendapatkan jatah pendanaan untuk pengembangan B-30.

Dari dana tersebut, Wilmar Group memperoleh jatah sebesar 2,5 juta Kilo liter (Kl) dan Musim Mas 1 juta Kilo liter. Dan Kementerian ESDM tidak mencantumkan syarat khusus bagi industri tersebut untuk mengambil bahan baku dari koperasi-koperasi petani. Tentu kondisi ini merugikan petani Sawit.

“Jadi, kesimpulan yang kita dapatkan memang harus dilakukan kajian tentang transparansi pengelolaan dana sawit oleh BPD-PKS. Sekaligus, mengupayakan perbaikan sehingga terjadi perubahan kebijakan, agar daerah penghasil atau provinsi juga mendapatkan DBH sawit. Seperti halnya DBH migas dan pajak,” bebernya.

Lantas darimana memulainya? dirinya menguraikan secara teknis, memang harus dilakukan Revisi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Termasuk Tupoksi BPD-PKS. DPD RI sudah memasukkan agenda Revisi UU 33 Tahun 2004 tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!