Tindaklanjuti Aspirasi 21 Gubernur, DPD Gelar FGD Dana Bagi Hasil Sawit

Sabtu, 26 September 2020 - 18:00 WIB
"Karena bagi kami, memang sudah waktunya dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian. Untuk itulah, kami dari DPD RI membutuhkan pemikiran dan pandangan dari beberapa kalangan melalui serial diskusi ini. Dan tentu dengan melihat lebih cermat apa yang akan diakomodir dalam Omnibus Law yang sekarang sedang dibahas,” pungkasnya.

Baca Juga: RUU Ciptaker Dinilai Mengancam Keberlanjutan Hutan, Raksasa Sawit Diam-diam Dukung

Di tempat yang sama, Senator Sukiryanto sependapat bahwa UU 33/2004 memang sudah waktunya disempurnakan. Sebab, banyak kelemahan bagi kepentingan daerah.

“Satu saja contoh, di provinsi saya Kalimantan Barat. Sawit dari sana di ekspor melalui pelabuhan di luar Kalbar, sehingga pajak ekspornya tidak masuk ke Kalbar. Itu baru satu contoh saja,” cetusnya.

Sementara Senator Bustami mengulas ketidakadilan yang dirasakan daerah selama ini. Dana sawit dikelola BPD-PKS sama sekali tidak untuk daerah. Padahal daerah yang merasakan dampak.

“Jalan rusak semua kalau truk angkut sawit lewat. Karena kan dari kebun pasti melewati jalan kabupaten dan jalan provinsi,” ungkap mantan Bupati Waykanan Lampung tersebut.

Sementara Son Diamar berharap DPD sekalian mengusulkan RUU pengelolaan sumber daya alam, dengan menitikberatkan kepada Pasal 33 UUD NRI 1945, dimana kesejahteraan dan kemakmuran rakyat menjadi frasa utama.

“Jangan hanya bagi hasil saja yang dikejar, tapi bagi untung juga. Caranya dengan menerapkan public private people partnership atau 4P,” gagasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!