BNN Obok-obok Deliserdang, Tangkap 5 Orang dan Sita 42 Kg Sabu
Sabtu, 26 September 2020 - 14:29 WIB
Petugas BNN dan Mabes Polri, melakukan penggeledahan di Deliserdang, dan menemukan 42 Kg sabu. Foto/Ilustrasi
DELISERDANG - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mabes Polri, menggeledah tiga rumah warga di Jalan Galang Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
(Baca juga: 2 Pemuda Kuras Premium di SPBU dengan Tangki Mobil Modifikasi )
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 42 Kg sabu , dan menangkap lima orang yang diduga sebagai anggota jaringan peredaran narkotika jenis sabu . "Penggeledahan dari BNN dan Mabes Polri," ujar Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, Sabtu (26/9/2020).
Ketiga lokasi itu diduga sudah menjadi target operasi tim Satgas BNN dan Mabes Polri. Namun Polresta Deliserdang, bungkam saat ditanyakan sudah berapa lama ketiga lokasi itu dijadikan tempat untuk melakukan transaksi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
(Baca juga: 2 Pemuda Kuras Premium di SPBU dengan Tangki Mobil Modifikasi )
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 42 Kg sabu , dan menangkap lima orang yang diduga sebagai anggota jaringan peredaran narkotika jenis sabu . "Penggeledahan dari BNN dan Mabes Polri," ujar Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, Sabtu (26/9/2020).
Ketiga lokasi itu diduga sudah menjadi target operasi tim Satgas BNN dan Mabes Polri. Namun Polresta Deliserdang, bungkam saat ditanyakan sudah berapa lama ketiga lokasi itu dijadikan tempat untuk melakukan transaksi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Lihat Juga :