Operasi Yustisi Diintensifkan, 32 Orang di Purwakarta Terjaring Tak Bermasker

Jum'at, 25 September 2020 - 16:36 WIB
Anggota kepolisian menggelar operasi yustisi di sejumlah jalan protokol di Purwakarta kegiatan ini semakin diintensifkan untuk menekan angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Foto/Humas Polres Purwakarta
PURWAKARTA - Sebanyak 32 warga kedapatan tak bermasker. Mereka terjaring operasi yustisi oleh tiga pilar si Jalan Basuki Rahmat, Sindangkasih, Purwakarta, Jumat (25/9/2020).

Sementara ini, para pelanggar tersebut masih sebatas diberikan teguran dan diberi masker untuk dikenakan di saat di luar rumah. Mereka juga merupakan para pengendara motor yang melintas jalan raya itu.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kapolsek Purwakarta, AKP Januaryono, mengatakan, secara stasioner pihaknya juga melakukan operasi secara berpatroli di jalanan.



Kegiatan itu pun berhasil menjaring satu per satu para pelanggar yang didominasi tanpa mengenakan masker.

"Operasi ini dilakukan guna menumbuhkan kesadaran terhadap masyarakat guna mematuhi protokol kesehatan dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 . Sesuai dengan Inpres Nomor 6/2020," ungkap Januaryono.

Saat masa Pandemi COVID-19, penggunaan masker merupakan suatu kewajiban. Kewajiban menjaga kesehatan adalah merupakan kedisiplinan pribadi yang harus diterapkan dengan kesadaran sendiri. (Baca juga: Bupati Majalengka: Jangan Lelah dan Lengah Lawan COVID-19)

Dia berharap, kegiatannya itu semakin menyadarkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker ditengah situasi pandemi COVID-19. (Baca juga: Tak Ada Klaster Baru, Pemkot Bandung Bakal Perluas Sektor Relaksasi)

"Sehingga dapat bersama-sama mendukung program pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir,” pungkasnya.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content