Wali Kota Aminullah Sosialiasi Penerapan Protokol Kesehatan
Jum'at, 25 September 2020 - 16:04 WIB
BANDA ACEH - Perhatian dan kepedulian Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman terhadap warganya dimasa pandemi Covid-19 terus ditingkatkan. Hal itu terlihat ketika Wali Kota menyapa warganya lewat program Dialog Interaktif “Peu Haba Wali Kota” RRI Banda Aceh tentang sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) 51 tahun 2020 via video conference, Kamis (24/9/2020) dari pendopo.
Lewat acara ini, selain mengkampanyekan Perwal 51, Wali Kota Aminullah juga berinteraksi dengan warga via telepon, ia ingin mengetahui apa yang menjadi kebutuhan serta keluhan masyarakat selama masa kritis ini dan akan ditindaklanjuti di lapangan.
Dalam dialog virtual ini Wali Kota Aminullah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Perwal 51 Tahun 2020 dan menjelaskan upaya apa saja yang telah dilakukan Pemerintah Kota dalam menjalankan Perwal tersebut demi memutus mata rantai Covid-19 di Kota Banda Aceh.
“Perwal nomor 51 tahun 2020 sebuah aturan tegas tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, dan ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan),” sebutnya.
Lanjutnya, hal pertama setelah diberlakukan Perwal tersebut pihaknya bersama Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim 0101/BS, dan Ketua MPU, serta unsur Forkopimda lainnya langsung turun ke lapangan untuk memimpin razia yustisi. “Pihaknya di hari pertama menjalankan Perwal 51 tersebut langsung menindak pemilik usaha warkop yang tidak mengindahkan prokes Covid-19 dengan sanksi denda. Sementara sejumlah warga yang kedapatan tidak memakai masker juga dikenakan sanksi kerja berupa menyapu jalan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, walau baru diberlakukan, Perwal 51 terbukti efektif dalam menangkal penyebaran virus Corona. Hal itu terbukti dengan keluarnya Banda Aceh dari zona merah ke zona orange Covid-19 pada Kamis 17 September 2020, berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 Aceh.
“Alhamdulillah dengan sinergitas antar unsur Forkopimda, Banda Aceh sekarang berada di zona orange, dan kita menargetkan untuk membawa Ibukota Provinsi Aceh ini kembali ke status hijau atau kota dengan risiko rendah penyebaran Covid-19 pada Oktober bulan depan,” ungkapnya.
Diakhir dialog interaktif tersebut, wali kota berpesan kepada warga agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan sehingga kita bisa melakukan aktivitas seperti biasanya, melakukan ibadah, dan anak anak kita bisa kembali bersekolah.
Ia juga memastikan, Tim Satgas Covid Banda Aceh bersama unsur TNI dan Polri akan terus meningkatkan razia Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mendorong masyarakat lebih disiplin dan mematuhinya deni memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(ay)
Lewat acara ini, selain mengkampanyekan Perwal 51, Wali Kota Aminullah juga berinteraksi dengan warga via telepon, ia ingin mengetahui apa yang menjadi kebutuhan serta keluhan masyarakat selama masa kritis ini dan akan ditindaklanjuti di lapangan.
Dalam dialog virtual ini Wali Kota Aminullah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Perwal 51 Tahun 2020 dan menjelaskan upaya apa saja yang telah dilakukan Pemerintah Kota dalam menjalankan Perwal tersebut demi memutus mata rantai Covid-19 di Kota Banda Aceh.
“Perwal nomor 51 tahun 2020 sebuah aturan tegas tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, dan ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan),” sebutnya.
Lanjutnya, hal pertama setelah diberlakukan Perwal tersebut pihaknya bersama Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim 0101/BS, dan Ketua MPU, serta unsur Forkopimda lainnya langsung turun ke lapangan untuk memimpin razia yustisi. “Pihaknya di hari pertama menjalankan Perwal 51 tersebut langsung menindak pemilik usaha warkop yang tidak mengindahkan prokes Covid-19 dengan sanksi denda. Sementara sejumlah warga yang kedapatan tidak memakai masker juga dikenakan sanksi kerja berupa menyapu jalan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, walau baru diberlakukan, Perwal 51 terbukti efektif dalam menangkal penyebaran virus Corona. Hal itu terbukti dengan keluarnya Banda Aceh dari zona merah ke zona orange Covid-19 pada Kamis 17 September 2020, berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 Aceh.
“Alhamdulillah dengan sinergitas antar unsur Forkopimda, Banda Aceh sekarang berada di zona orange, dan kita menargetkan untuk membawa Ibukota Provinsi Aceh ini kembali ke status hijau atau kota dengan risiko rendah penyebaran Covid-19 pada Oktober bulan depan,” ungkapnya.
Diakhir dialog interaktif tersebut, wali kota berpesan kepada warga agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan sehingga kita bisa melakukan aktivitas seperti biasanya, melakukan ibadah, dan anak anak kita bisa kembali bersekolah.
Ia juga memastikan, Tim Satgas Covid Banda Aceh bersama unsur TNI dan Polri akan terus meningkatkan razia Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mendorong masyarakat lebih disiplin dan mematuhinya deni memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(ay)
(alf)
tulis komentar anda