Transaksi Gading Gajah Ratusan Juta Rupiah, 3 Warga Diringkus Polisi

Jum'at, 25 September 2020 - 08:17 WIB
Usai diamankan, para tersangka kemudian dibawa petugas ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka karena diduga masih ada tersangka lainnya.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d junto pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan terancam hukuman selama 5 tahun penjara," kata Zahwani.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!