Langgar Protokol Kesehatan, Toko Obat dan Rumah Makan di Matraman Ditutup
Jum'at, 25 September 2020 - 03:51 WIB
Menurut Tedjo, sanksi yang diberikan masih terbilang ringan. Sebab, lanjut dia, dua toko obat dan dua rumah makan itu hanya ditutup sementara. Namun, apabila kedapatan kembali melanggar protokol kesehatan pihaknya akan memberikan sanksi tegas. "Kalau masih diulangi nanti dari Satpol PP akan menindak berupa pembayaran denda sebesar Rp 5 juta," tuturnya.
Sementara itu, Yanti (47) pemilik toko obat meminta belas kasih petugas untuk tidak menutup toko obat miliknya. Sebab, kata Yanti, dengan penutupan tersebut maka tidak akan ada pengasilan sama sekali. "Tolonglah pak jangan ditutup, usaha kami ini untuk makan pak, cukup diberikan teguran saja pak," ucapnya. (Baca juga: Tes Swab, 3 PNS Kabupaten Bekasi Terkonfirmasi Positif Covid-19 )
Meski demikian, petugas gabungan tetap melakukan penyegelan terhadap toko obat dan rumah makan yang melanggar protokol kesehatan. "Diterima aja deh, ya mau gimana lagi karena ada bukti kita slaah. Besok-besok enggak mau lagi ngelanggar deh," pungkasnya.
Sementara itu, Yanti (47) pemilik toko obat meminta belas kasih petugas untuk tidak menutup toko obat miliknya. Sebab, kata Yanti, dengan penutupan tersebut maka tidak akan ada pengasilan sama sekali. "Tolonglah pak jangan ditutup, usaha kami ini untuk makan pak, cukup diberikan teguran saja pak," ucapnya. (Baca juga: Tes Swab, 3 PNS Kabupaten Bekasi Terkonfirmasi Positif Covid-19 )
Meski demikian, petugas gabungan tetap melakukan penyegelan terhadap toko obat dan rumah makan yang melanggar protokol kesehatan. "Diterima aja deh, ya mau gimana lagi karena ada bukti kita slaah. Besok-besok enggak mau lagi ngelanggar deh," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :