Simpan Sabu di Mobil, Sekretaris Partai Gerindra Dibekuk Polisi
Jum'at, 25 September 2020 - 02:05 WIB
"Dari tangan tersangka kami berhasil menyita barang bukti enam plastik klip berisi sabu, dua buah korek api, satu buah jarum, tiga buah sedotan minuman, lima buah pipa kaca, satu buah alat hisap sabu (bong) yang disimpan pelaku di dalam mobilnya," imbuh Dailami.
(Baca juga: Dangdutan Wakil Ketua Dewan Viral, Obyek Wisata di Tegal Ditutup )
Terhadap status Martin Sofiyan yang merupakan kader Partai Gerindra, Dailami tak banyak bicara. Dirinya hanya menambahkan, palaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Barat , guna penyidikan lebih lanjut. Di hadapan penyidik tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Pringsewu.
"Pelaku kami amankan seorang diri, barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Polres Lampung Barat . Yang bersangkutan juga sudah melakukan test urine dan hasilnya positif metamfetamina. Kasus ini terus kami kembangkang, dari siapa dia mendapatkan barang itu akan kami dalami. Untuk pelaku sendiri dijerat pasal 127 ayat 3 UU No.35/2009 tentang Narkotika," tuturnya.
(Baca juga: Dangdutan Wakil Ketua Dewan Viral, Obyek Wisata di Tegal Ditutup )
Terhadap status Martin Sofiyan yang merupakan kader Partai Gerindra, Dailami tak banyak bicara. Dirinya hanya menambahkan, palaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Barat , guna penyidikan lebih lanjut. Di hadapan penyidik tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Pringsewu.
"Pelaku kami amankan seorang diri, barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Polres Lampung Barat . Yang bersangkutan juga sudah melakukan test urine dan hasilnya positif metamfetamina. Kasus ini terus kami kembangkang, dari siapa dia mendapatkan barang itu akan kami dalami. Untuk pelaku sendiri dijerat pasal 127 ayat 3 UU No.35/2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Lihat Juga :