Makassar Butuh Shelter untuk Atasi Persoalan Gepeng dan Anjal
Kamis, 24 September 2020 - 23:05 WIB
"Itu ada UU nya untuk dinas sosial kota/kabupaten khusus di luar panti, sementara untuk di dalam panti itu kewenangan provinsi atau kementerian," katanya.
Kamil mengatakan Makassar sebelumnya pernah memiliki penampungan khusus bagi gepeng dan anjal di Salodong, namun kemudian beralih fungsi oleh kementerian menjadi tempat rehabilitasi bagi orang berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Pj Wali Kota Dorong Produk UMKM Makassar Dijual di Swalayan
"Jadi susah juga, minset mereka susah diubah apalagi tidak ada sanksi bagaimana itu mereka kan tidak melakukan tindakan kriminal," katanya.
Kamil mengatakan Makassar sebelumnya pernah memiliki penampungan khusus bagi gepeng dan anjal di Salodong, namun kemudian beralih fungsi oleh kementerian menjadi tempat rehabilitasi bagi orang berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Pj Wali Kota Dorong Produk UMKM Makassar Dijual di Swalayan
"Jadi susah juga, minset mereka susah diubah apalagi tidak ada sanksi bagaimana itu mereka kan tidak melakukan tindakan kriminal," katanya.
(agn)
Lihat Juga :