Kisah Tito Menyimpan dan Merawat Surat Nikah-Cerai Inggit dan Soekarno

Kamis, 24 September 2020 - 22:29 WIB
Surat perceraian 29 Januari 1943 itu turut ditandatangani oleh tokoh penting negara ketika itu, yakni Ki Hadjar Dewantara, dan Kiai Haji Mas Mansyur. Selama 20 tahun menikah, pasangan Inggit dan Soekarno tak dikaruniai anak kandung.

Sedangkan surat pernikahan Inggit-Soekarno dikukuhkan dengan Soerat Keterangan Kawin No. 1138 tertanggal 24 Maret 1923 berbahasa Sunda dan bermaterai 15 sen.



Inggit Garnasih dan Soekarno. Foto/Arsip Sejarah/Sampoer Merah

Pernikahan itu berlangsung di rumah orang tua Inggit, Jalan Javaveem (sekarang Jalan Viaduct), Kota Bandung. "Surat nikah dan cerai ini bernilai historis karena menyangkut tokoh bangsa. Namun bukan dokumen milik negara," tutur Tito.

Seperti diberitakan sebelumnya, kabar penjualan dokumen itu diunggah oleh akun Instagram @popstroerindo, pada Rabu (22/9). Dalam unggahan terlihat sebuah surat perjanjian yang menyebutkan pihak pertama, Sukarno, menjatuhkan talak cerai kepada pihak kedua, Inggit Garnasih.

Tito mengungkap alasan rencana menjual surat pernikahan dan perceraian Inggit-Soekarno. Menurut Tito, rencana ini didorong oleh wasiat almarhumah Inggit membangun klinik bersalin dan sekolah.

Namun sampai saat ini dua wasiat almarhumah Inggit belum terealisasi. Karena itu, Tito berencana menjual dokumen serta barang-barang peninggalan Inggit dan dananya akan digunakan membangun klinik bersalin dan sekolah tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!