Lima Hari Buron, Pembunuh Sadis Ditangkap di Pemakaman Umum
Kamis, 24 September 2020 - 20:10 WIB
MERANGIN - Pelarian Zaidan (36), pelaku pembunuhan dengan cara membacok secara sadis terhadap korban Burhanudin, warga Merangin pada Minggu (20/9/2020) akhirnya berakhir. Lima hari setelah kejadian, Polres Merangin dibantu warga berhasil menangkap Zaidan di pemakaman umum wilayah Kecamatan Tabir. (Baca juga: Bikin Resah, Pembunuh Tetangga di Merangin Masih Berkeliaran)
Usai ditangkap, pelaku langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Merangin dan dibawa ke RSUSD Kolonel Abundjani, Bangko untuk dilakukan pengecekan kejiwaan. Hal itu lantaran menurut informasi pelaku mengalami gangguan jiwa. (Baca juga: Licin, Wanita Cantik Penipu Ini Ditangkap setelah Buron 8 Tahun)
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy membenarkan Bahwa pelaku sudah diamankan di Polres Merangin dan Sedang dalam proses penyidikan. "Pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam proses penyidikan pihak Satreskrim," katanya. (Baca yuk : Viral, Tentara China Menangis di Perbatasan India dan Jadi Olok-olokan )
Irwan menambahkan, pelaku nantinya akan dibawa ke rumah sakit jiwa (RSJ). "Nantinya pelaku ini akan diselidiki lebih lanjut serta di bawa ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pemeriksaan secara kejiwaan dan lebih lanjut apa motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku dikenakan pasal Pasal 338 KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara 15 Tahun penjara," tegasnya.
Usai ditangkap, pelaku langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Merangin dan dibawa ke RSUSD Kolonel Abundjani, Bangko untuk dilakukan pengecekan kejiwaan. Hal itu lantaran menurut informasi pelaku mengalami gangguan jiwa. (Baca juga: Licin, Wanita Cantik Penipu Ini Ditangkap setelah Buron 8 Tahun)
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy membenarkan Bahwa pelaku sudah diamankan di Polres Merangin dan Sedang dalam proses penyidikan. "Pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam proses penyidikan pihak Satreskrim," katanya. (Baca yuk : Viral, Tentara China Menangis di Perbatasan India dan Jadi Olok-olokan )
Irwan menambahkan, pelaku nantinya akan dibawa ke rumah sakit jiwa (RSJ). "Nantinya pelaku ini akan diselidiki lebih lanjut serta di bawa ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pemeriksaan secara kejiwaan dan lebih lanjut apa motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku dikenakan pasal Pasal 338 KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara 15 Tahun penjara," tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda