Terdakwa Pembunuhan Ibu Kandung di Lutra Divonis Seumur Hidup

Kamis, 24 September 2020 - 15:45 WIB
Pelaku yang membunuh Ibu Kandungnya sendiri divonis hukuman penjara seumur hidup. Foto: Istimewa
LUWU UTARA - Terdakwa pembunuh Ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Luwu Utara divonis oleh hakim dengan hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Evi Fitriawati atas Terdakwa Rajikin alias Jikin Bin Sukemi pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Luwu Utara, Kamis (24/09/20).





"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Muhith Nur.

Muhith menjelaskan, kembali terkait kronologis bahwa kejadian. Awalnya terdakwa memberitahukan korban (ibunya), jika pulang malam setelah bekerja supaya jangan tidur di rumah.

Sedangkan korban memiliki pekerjaan sebagai tukang pijit kampung. Sehingga terdakwa ini saat sudah tidur tidak suka diganggu.

Pada waktu korban pulang jam 10 malam, lalu mengetuk pintu, terdakwa bangun dan marah, sehingga langsung buka pintu, dan mencekik leher korban sampai terjatuh.

Setelah korban terjatuh, sempat teriak minta tolong, lalu terdakwa masuk ke rumah megambil parang lalu dia gorok leher korban.

Kemudian, setelah itu terdakwa mengangkat korban lalu disimpan di got belakang rumah, dan ditutupi daun - daun. dua hari setelah kejadian kemudian baru ditemukan sama anak korban yang lainya.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content