Terlilit Utang Online, Kepala Minimarket Bobol Toko Tempat Kerjanya

Kamis, 24 September 2020 - 14:29 WIB
Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, pelaku kembali masuk ke toko yang tidak dikunci itu dan langsung menuju ruangan brankas yang juga tidak dikunci.

Pelaku dengan leluasa menggasak seluruh isi brankas dan membawa ratusan bungkus rokok. Sebelumnya, tersangka RJ mencopot mesin DVR CCTV. "Selain itu, RJ juga merusak bagian dalam brankas, sertabeberapa gembok rolling door untuk mengaburkan kecurigaan," tutur Kasatreskrim.

Saat toko dibuka pagi hari oleh salah seorang karyawan didapatkan kunci gembok sudah rusak. Karyawan tersebut kemudian melaporkan kepada pelaku. Selanjutnya pelaku RJ melapor ke Polsek Sukarame.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap AKP Hario.
(awd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content