Tak Kunjung Terbitkan Perppu, Nasib Penundaan Pilkada Serentak 2020 Dipertaruhkan

Selasa, 05 Mei 2020 - 10:07 WIB
Selain itu, dia menuturkan, ada beberapa materi muatan penting yang diperlukan di dalam perppu pilkada untuk menjawab persoalan pelaksanaan pilkada yang saat ini masih menggantung yakni, kewenangan melakukan penundaan pilkada di seluruh daerah pemilihan yang saat ini dilakukan oleh KPU karena, dalam UU Pilkada yang berlaku saat ini KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penundaan pilkada secara nasional di seluruh daerah pemilihan.

Sementara, kondisi pandemi Corona memerlukan penundaan yang bersifat massif dan seragam di seluruh Indonesia

“Oleh sebab itu, hal ini penting untuk diatur di dalam perppu pilkada. Mesti ada pengaturan yang tegas dan eksplisit, kondisi-kondisi apa yang bisa membuat KPU dapat menerbitkan penudaan pilkada di seluruh daerah pemilihan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, perppu juga sangat penting untuk dikeluarkan guna merevisi jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 yang diperintahkan pada September 2020. Karena, perintah ini hampir pasti tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat pandemi Corona dan terkait alokasi anggaran pilkada di masing-masing daerah.

Di 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020 yang mana, masing-masing sudah mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing daerah.

“Dengan kondisi pilkada yang hampir pasti ditunda, tentu akan berakibat pada waktu pertanggung jawaban anggaran, serta kemungkinan kekurangan anggaran karena inflasi dan alasan-alasan fiskal lainnya. Oleh sebab itu perlu diatur secara eksplisit di dalam perppu pilkada terkait dengan konsekuensi anggaran pilkada sebagai akibat dari pandemi Corona,” jelas Titi.

Karena itu, dia menambahkan, Perludem mendesak Presiden Jokowi untuk segera merespons dengan positif dan segera dorongan untuk menerbitkan perppu ini. Kepastian hukum adalah salah satu ciri dari pelaksanaan pilkada yang demokratis dan menerbitkan perppu adalah langkah untuk dapat mewujudkan kepastian hukum tersebut.

“Selain itu kemampuan memberikan kepastian hukum dengan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan nyata pelaksanaan pilkada, akan mampu menjaga reputasi pemerintah dan memberikan kepercayaan diri pada semua pihak soal arah dan masa depan demokrasi lokal Indonesia yang tetap terjaga dan terlindungi meskipun di tengah masa pandemi,” katanya.
(vit)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content