Operator Seluler dan Kemendikbud Kerja Sama Siapkan Bantuan Kuota Internet
Rabu, 23 September 2020 - 13:31 WIB
Penandatanganan kerja sama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dengan Kemendikbud. Foto: SINDOnews/Marhawanti Sehe
MAKASSAR - Operator telekomunikasi seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) .
Dukungan tersebut mengenai pelaksanaan kebijakan bantuan kuota data internet untuk peserta didik dan pendidik tingkat PAUD, tingkat dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen, dalam mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi COVID-19 .
Baca juga: Jutaan Siswa Tak Terjangkau Kuota Internet Gratis
Kuota internet subsidi tersebut diharapkan bisa membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran jarak jauh yang sangat mengandalkan ketersediaan internet. Pengadaan kuota data internet dari seluruh penyedia layanan telekomunikasi selular bergerak menggunakan tarif yang telah diatur melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Kemendikbud RI.
Sedangkan proses penyaluran, penentuan pihak yang berhak menerima serta hal teknis lainnya terkait bantuan kuota internet, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Dukungan tersebut mengenai pelaksanaan kebijakan bantuan kuota data internet untuk peserta didik dan pendidik tingkat PAUD, tingkat dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen, dalam mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi COVID-19 .
Baca juga: Jutaan Siswa Tak Terjangkau Kuota Internet Gratis
Kuota internet subsidi tersebut diharapkan bisa membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran jarak jauh yang sangat mengandalkan ketersediaan internet. Pengadaan kuota data internet dari seluruh penyedia layanan telekomunikasi selular bergerak menggunakan tarif yang telah diatur melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Kemendikbud RI.
Sedangkan proses penyaluran, penentuan pihak yang berhak menerima serta hal teknis lainnya terkait bantuan kuota internet, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Lihat Juga :