Tak Dihadiri Kandidat, KPU Tetapkan 4 Paslon di Pilwalkot Makassar 2020
Rabu, 23 September 2020 - 12:09 WIB
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menetapkan empat pasangan calon (Paslon) bertarung di Pilwalkot Makassar 2020 . Keputusan ini ditetapkan pada rapat pleno penetapan dan penyerahan hasil penetapan Palson Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2020 , Rabu (23/09/2020), tanpa kehadiran keempat paslon. Baca : Deng Ical Dengar Keluhan Warga Soal Pemerintahan Pasca IAS
Empat paslon tersebut yakni Irman Yasin Limpo-Andi Muh Zunnun Armin NH yang diusung tiga parpol yakni Golkar 5 kursi, PAN 5 kursi dan PKS 5 kursi. Selanjutnya Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi diusung dua parpol yakni Nasdem 6 kursi dan Gerindra 5 kursi. Baca Juga : Pelantikan 7 Pjs Dijadwalkan Berlangsung 25 September di Baruga Unhas
Selanjutnya Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando diusung oleh tiga parpol yakni Demokrat 6 kursi, PPP 5 kursi dan Perindo 2 kursi. Serta Syamsu Rizal-Fadli Ananda diusung tiga parpol yakni PDIP 6 kursi, Hanura 3 kursi dan PKB 1 kursi. Total 10 kursi untuk pasangan dengan tagline Dilan ini.
"Ditetapkan di Makassar pada tanggal 23 September 2020. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, M Farid Wadji ditandatangani," ucap Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar membacakan lampiran surat keputusan. Baca Lagi : Pj Wali Kota Belum Restui Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Pulau
Empat paslon tersebut yakni Irman Yasin Limpo-Andi Muh Zunnun Armin NH yang diusung tiga parpol yakni Golkar 5 kursi, PAN 5 kursi dan PKS 5 kursi. Selanjutnya Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi diusung dua parpol yakni Nasdem 6 kursi dan Gerindra 5 kursi. Baca Juga : Pelantikan 7 Pjs Dijadwalkan Berlangsung 25 September di Baruga Unhas
Selanjutnya Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando diusung oleh tiga parpol yakni Demokrat 6 kursi, PPP 5 kursi dan Perindo 2 kursi. Serta Syamsu Rizal-Fadli Ananda diusung tiga parpol yakni PDIP 6 kursi, Hanura 3 kursi dan PKB 1 kursi. Total 10 kursi untuk pasangan dengan tagline Dilan ini.
"Ditetapkan di Makassar pada tanggal 23 September 2020. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, M Farid Wadji ditandatangani," ucap Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar membacakan lampiran surat keputusan. Baca Lagi : Pj Wali Kota Belum Restui Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Pulau
(sri)
tulis komentar anda