Tanah Kas Desa Jadi SPBU, Pemdes Pacekelan Labrak Pemprov Jateng
Rabu, 23 September 2020 - 08:00 WIB
(Baca juga: United Tractors Bantu Ventilator untuk Tangani COVID-19 di Jatim )
Kepala Desa Pacekelan, Agus Prasetyo didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara DPNK Law Firm Wates, Kulonprogo, Selasa (22/9/2020) mendatangi kantor Biro Hukum Pemprov Jateng di Semarang, guna memohon mediasi penyelesaian permasalahan tersebut.
Kuasa hukum Pemdes Pacekelan, Tuson Dwi Haryanto menegaskan, bahwa pihaknya sudah tak percaya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo karena tak serius menyelesaikan kasus tukar guling tanah aset milik Pemdes Pacekelan yang digunakan untuk SMAN 1 dan SMKN 1 Sapuran.
"Oleh karena itu, Pemerintah Desa Pecekelan mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi Jateng untuk bisa memfasilitasinya," kata Tuson ditemui wartawan usai rapat dengan Biro Hukum Pemprov Jateng.
(Baca juga: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )
Kepala Desa Pacekelan, Agus Prasetyo didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara DPNK Law Firm Wates, Kulonprogo, Selasa (22/9/2020) mendatangi kantor Biro Hukum Pemprov Jateng di Semarang, guna memohon mediasi penyelesaian permasalahan tersebut.
Kuasa hukum Pemdes Pacekelan, Tuson Dwi Haryanto menegaskan, bahwa pihaknya sudah tak percaya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo karena tak serius menyelesaikan kasus tukar guling tanah aset milik Pemdes Pacekelan yang digunakan untuk SMAN 1 dan SMKN 1 Sapuran.
"Oleh karena itu, Pemerintah Desa Pecekelan mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi Jateng untuk bisa memfasilitasinya," kata Tuson ditemui wartawan usai rapat dengan Biro Hukum Pemprov Jateng.
(Baca juga: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )
Lihat Juga :