Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp4,7 Miliar selama Juni 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:37 WIB
Bea Cukai Kediri mengamankan lebih dari 3,1 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp4,7 miliar. Foto/istimewa
KEDIRI - Bea Cukai Kediri berhasil melakukan 16 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang Juni 2026. Dalam penindakan tersebut Bea Cukai Kediri mampu mengamankan lebih dari 3,1 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp4,7 miliar.

Sebanyak 16 penindakan tersebut terdiri atas 3 operasi mandiri, 12 operasi pasar, dan 1 operasi bersama yang dilaksanakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah. Seluruh kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal, baik yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.



Dari seluruh rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sebanyak 3.175.304 batang rokok ilegal. Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp4.720.946.460, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3.076.746.943.

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan fungsi intelijen, pengawasan lapangan, dan sinergi yang terus dibangun bersama berbagai instansi terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

"Ini adalah hasil kerja sama seluruh pihak dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan secara berkesinambungan. Kami akan terus mengoptimalkan langkah-langkah pengawasan sekaligus memperluas edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar kepatuhan di bidang cukai semakin meningkat," ujar Heroe, Senin (27/7/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!