Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua

Jum'at, 24 Juli 2026 - 13:23 WIB
Gusli menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. "Sementara hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan harus menempatkan perlindungan hak masyarakat adat dan hak pendidikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan nasional,” tandasnya.

Menurut Gusli, konsultasi publik seperti yang diselenggarakan di Merauke merupakan ruang strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat sehingga pembangunan tidak hanya memperoleh legitimasi administratif, tetapi juga legitimasi sosial dari masyarakat yang akan merasakan dampaknya secara langsung.

"Generasi Papua unggul hanya dapat diwujudkan apabila pembangunan berjalan berdampingan dengan perlindungan hak masyarakat adat, pendidikan yang berkualitas, dan penguatan budaya lokal. Pembangunan ekonomi dan pembangunan manusia harus berjalan seiring, bukan saling mengorbankan," tegasnya.

Gusli menambahkan, keberhasilan PSN Wanam tidak hanya diukur dari capaian fisik proyek, tetapi juga dari sejauh mana pembangunan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.

"Memperkuat kualitas pendidikan anak-anak Papua, serta menjaga keberlanjutan kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat adalah hal utama yang mestinya diperhatikan dalam pembangunan proyek berskala nasional,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!