Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI

Jum'at, 24 Juli 2026 - 11:51 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap pengemudi Alphard dan satpam yang terlibat cekcok di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap pengemudi Alphard dan satpam yang terlibat cekcok di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mendalami dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

“Saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard. Kemudian panggilan klarifikasi kepada security yang terlibat cekcok dengan sopir Alphard. Setelah itu kita konfrontir di Subdit Gakkum,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Jumat (24/7/2026).



Ojo menerangkan, panggilan itu dijadwalkan berlangsung pada Jumat dan Senin. Nantinya, setelah seluruh keterangan diperoleh, penyidik akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencocokkan fakta-fakta yang terungkap. Selain mengusut insiden cekcok tersebut, polisi juga akan mendalami dugaan penggunaan pelat nomor Toyota Alphard yang diduga tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan.

Baca juga: Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu

"Semua terkait dengan peristiwa itu, baik peristiwanya, kendaraan yang digunakan, pasal-pasal yang akan kita sangkakan, dan lain-lain nanti saya kasih tahu," ujarnya.

Ojo menambahkan, penanganan perkara akan dilakukan secara objektif tanpa memihak salah satu pihak. Menurut dia, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. "Jangan sampai polisi terkesan berat sebelah. Pengemudi Alphard ketika ada pelanggaran pun harus mendapat sanksi. Kemudian yang security pun kalau memang ada pelanggaran, dia juga harus mendapat sanksi, minimal teguran," jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!