APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:31 WIB
“Kami ini secara administratif adalah bagian dari ASN. Pertanyaannya, mengapa perlakuan terhadap sesama ASN masih berbeda? Kami tetap menjalankan tugas, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan memegang teguh amanah sebagai aparatur negara. Karena itu, kami berharap hak-hak kami juga mendapatkan kepastian,” tuturnya.

Keduanya berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan yang menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap PPPK Paruh Waktu sehingga tidak terjadi ketidakpastian yang berkepanjangan. “Kami berharap ke depan tidak ada lagi ASN yang merasa menjadi korban dari ketidakjelasan kebijakan. Yang kami perjuangkan bukan keistimewaan, melainkan kepastian dan keadilan,” jelasnya. Baca juga: Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun

APKSI menegaskan aksi damai ini dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka berharap Pemprov DKI Jakarta membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang adil serta memberikan kepastian terhadap hak-hak PPPK Paruh Waktu sektor kesehatan.

Bagi APKSI, kepastian hak bagi PPPK Paruh Waktu bukan hanya menyangkut kesejahteraan pegawai, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. “Kami bukan meminta perlakuan istimewa. Kami hanya ingin memperoleh kepastian sebagai ASN,” tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!