Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:21 WIB
Dok. Freepik
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa pemotongan atau diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi warga Ibu Kota. Fasilitas ini khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang baru pertama kali membeli rumah tapak maupun satuan rumah susun (rusun) dengan nilai tertentu.

Kebijakan ini diatur secara resmi melalui Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi warga, terutama generasi muda atau keluarga baru yang ingin memiliki hunian pribadi di Jakarta.



Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menjadi stimulus positif bagi sektor properti sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

"Kami memahami bahwa biaya awal dalam membeli rumah tidaklah sedikit, selain uang muka ada komponen pajak seperti BPHTB. Melalui fasilitas pengurangan 50 persen ini, Pemprov DKI Jakarta ingin hadir memberikan kemudahan konkret agar warga ber-KTP Jakarta bisa lebih mudah memiliki rumah pertamanya," ujar Morris Danny saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).

Simulasi Potongan Biaya BPHTB

Secara umum, tarif BPHTB normal adalah sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sebagai gambaran, jika seorang warga membeli rumah pertamanya seharga Rp500 juta dengan asumsi NPOPTKP sebesar Rp250 juta, maka perhitungan kasarnya adalah:

- BPHTB Normal: 5% x (Rp500 juta - Rp250 juta) = Rp12,5 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!