Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:21 WIB
- Dengan Diskon 50%: Wajib pajak hanya perlu membayar Rp6,25 juta.

Menurut Morris, selisih biaya dari potongan pajak ini bisa dialokasikan masyarakat untuk kebutuhan penting lainnya pasca-pembelian rumah. "Selisih dana tersebut tentu sangat lumayan dan bisa dialihkan warga untuk biaya administrasi notaris, pindahan rumah, atau renovasi ringan," tambahnya.

Syarat Memperoleh Diskon BPHTB 50%

Fasilitas ini tidak diberikan secara sembarangan, melainkan menyasar target yang tepat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seluruh persyaratan di bawah ini harus dipenuhi secara kumulatif (bersamaan) oleh wajib pajak:

1. Identitas: Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta.

2. Usia: Telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

3. Kepemilikan Pertama: Merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang pertama kali (belum pernah memiliki properti sebelumnya).

4. Jenis Transaksi: Perolehan hak wajib melalui proses jual beli (bukan hibah, waris, atau tukar-menukar).

5. Jenis Objek: Berupa rumah tapak atau satuan rumah susun (apartemen/rusunami).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!