Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Karhutla Kalimantan

Jum'at, 17 Juli 2026 - 17:06 WIB
“Jangan anggap remeh, hanya karena ulah segelintir orang, empat hektare hutan habis terbakar. Ini bukan sekadar merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat sekitar akibat asap kebakaran,” sambungnya.

Lebih lanjut, Sahroni menyoroti akibat kelalaian segelintir pihak, ekosistem hutan dan udara menjadi tercemar sehingga membahayakan masyarakat sekitar.

“Dampaknya sangat luas. Hutan rusak, kualitas udara menurun, masyarakat sekitar jadi menghirup asap yang mengandung zat-zat berbahaya. Maka harus ada efek jera. Jangan sampai kelalaian seperti ini terus dianggap sepele hingga akhirnya karhutla terus berulang setiap tahun,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Kubu Raya memasang garis polisi di lokasi karhutla seluas sekitar empat hektare di depan SMAN 4 Sungai Raya, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kalimantan Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mempercepat proses penyelidikan penyebab kebakaran.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membeberkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal di lapangan, kebakaran diduga dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pemancing ikan yang kerap beraktivitas di sepanjang parit depan SMAN 4 Sungai Raya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!