Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Kamis, 16 Juli 2026 - 11:03 WIB
Rio menilai tuntutan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal yang meminta Direktur Utama PAM Jaya dicopot merupakan pernyataan yang berlebihan dan tidak didasarkan pada pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.
Dia juga mempertanyakan kenapa Said Iqbal justru tidak menyuarakan agar para petinggi perusahaan pelaksana mundur dari jabatannya. Rio menyarankan Said Iqbal juga melakukan tabayyun kepada pihak PAM Jaya agar memahami konstruksi persoalan secara utuh sebelum memberikan keterangan kepada publik.
"Setiap musibah tentu harus diusut secara menyeluruh. Namun, tidak tepat apabila langsung menyimpulkan bahwa pimpinan PAM Jaya harus dicopot sebelum hasil investigasi selesai. Penilaian harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan asumsi atau tekanan opini publik," ungkapnya.
Menurut dia, apabila ditemukan kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja, maka pihak yang pertama kali harus dimintai pertanggung jawaban adalah perusahaan pelaksana sesuai kontrak kerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, insiden tersebut tetap harus menjadi bahan evaluasi serius bagi PAM Jaya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja.
Dia juga mempertanyakan kenapa Said Iqbal justru tidak menyuarakan agar para petinggi perusahaan pelaksana mundur dari jabatannya. Rio menyarankan Said Iqbal juga melakukan tabayyun kepada pihak PAM Jaya agar memahami konstruksi persoalan secara utuh sebelum memberikan keterangan kepada publik.
"Setiap musibah tentu harus diusut secara menyeluruh. Namun, tidak tepat apabila langsung menyimpulkan bahwa pimpinan PAM Jaya harus dicopot sebelum hasil investigasi selesai. Penilaian harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan asumsi atau tekanan opini publik," ungkapnya.
Menurut dia, apabila ditemukan kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja, maka pihak yang pertama kali harus dimintai pertanggung jawaban adalah perusahaan pelaksana sesuai kontrak kerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, insiden tersebut tetap harus menjadi bahan evaluasi serius bagi PAM Jaya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja.
Lihat Juga :