3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Rabu, 15 Juli 2026 - 19:53 WIB
Penyidikan kemudian mengarah kepada tersangka DD, yang diketahui berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung langsung dengan dua warga negara Bulgaria, yakni Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov alias Superman.
Menurut penyidik, DD mengenal kedua WNA tersebut setelah pernah bersama-sama menjalani hukuman dalam kasus skimming di Lapas Kerobokan, Bali. Pada Agustus 2025, DD diminta merekrut warga Indonesia untuk membuka rekening bank dan akun kripto dengan imbalan sekitar Rp5 juta per orang.
Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu oleh TAS yang berhasil merekrut 45 orang pengemudi ojek online. Sedangkan AA bertugas membantu proses pendaftaran, verifikasi wajah (Know Your Customer/KYC), pencatatan data akun, hingga pengelolaan kredensial.
Puluhan telepon seluler yang telah berisi akun kripto dan rekening bank kemudian diserahkan kepada jaringan WNA Bulgaria di wilayah Jakarta Utara, sehingga seluruh akun tersebut berada dalam kendali para pelaku utama.
"Sekitar satu minggu sebelum serangan terjadi, tersangka DD telah diberi informasi oleh WNA Bulgaria bahwa akan ada serangan terhadap bank. Setelah pembobolan berhasil dilakukan, mereka menghubungi DD dan menyampaikan bahwa peretasan tersebut berhasil," tandas Taufik Nurmandia.
Dia mengatakan, bahwa DD adalah residivis kasus yang sama di Kalimantan Selatan. Modusnya sama dan bekerjasama dengan warga Bulgaria
"Dari hasil penyelidikan, tim melakukan pemantauan dan akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan ketiga tersangka," imbuhnya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga berhasil membekukan berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut dengan nilai sekitar Rp18.948.416.896.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam menangani kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
"Polda Jambi berkomitmen mengusut tuntas perkara ini, termasuk melakukan pengembangan terhadap pelaku utama yang berada di luar negeri melalui kerja sama dengan instansi terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan tidak mudah menyerahkan identitas maupun akses rekening kepada pihak lain," kata Erlan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar, sementara penyidik masih terus memburu jaringan peretas internasional yang diduga menjadi otak pembobolan rekening Bank Jambi tersebut.
Menurut penyidik, DD mengenal kedua WNA tersebut setelah pernah bersama-sama menjalani hukuman dalam kasus skimming di Lapas Kerobokan, Bali. Pada Agustus 2025, DD diminta merekrut warga Indonesia untuk membuka rekening bank dan akun kripto dengan imbalan sekitar Rp5 juta per orang.
Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu oleh TAS yang berhasil merekrut 45 orang pengemudi ojek online. Sedangkan AA bertugas membantu proses pendaftaran, verifikasi wajah (Know Your Customer/KYC), pencatatan data akun, hingga pengelolaan kredensial.
Puluhan telepon seluler yang telah berisi akun kripto dan rekening bank kemudian diserahkan kepada jaringan WNA Bulgaria di wilayah Jakarta Utara, sehingga seluruh akun tersebut berada dalam kendali para pelaku utama.
"Sekitar satu minggu sebelum serangan terjadi, tersangka DD telah diberi informasi oleh WNA Bulgaria bahwa akan ada serangan terhadap bank. Setelah pembobolan berhasil dilakukan, mereka menghubungi DD dan menyampaikan bahwa peretasan tersebut berhasil," tandas Taufik Nurmandia.
Dia mengatakan, bahwa DD adalah residivis kasus yang sama di Kalimantan Selatan. Modusnya sama dan bekerjasama dengan warga Bulgaria
"Dari hasil penyelidikan, tim melakukan pemantauan dan akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan ketiga tersangka," imbuhnya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga berhasil membekukan berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut dengan nilai sekitar Rp18.948.416.896.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam menangani kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
"Polda Jambi berkomitmen mengusut tuntas perkara ini, termasuk melakukan pengembangan terhadap pelaku utama yang berada di luar negeri melalui kerja sama dengan instansi terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan tidak mudah menyerahkan identitas maupun akses rekening kepada pihak lain," kata Erlan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar, sementara penyidik masih terus memburu jaringan peretas internasional yang diduga menjadi otak pembobolan rekening Bank Jambi tersebut.
Lihat Juga :